Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini tanpa biaya untuk menyuarakan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Apa yang Mereka Kritisi?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak pengalihan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa langkah ini akan mengurangi otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga pengajar di FK dipindah tugaskan– menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Hal ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para master besar menyatakan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari campur tangan, kualitas spesialis dan dokter yang siap terjun ke dunia profesional akan menurun– yang pada akhirnya berpengaruh pada keselamatan pasien.
Suara Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Master besar Unhas & USU : Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan– berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Reaksi Kementerian Kesehatan
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus menganggap ini bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang– bukan monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Dimasukkan ke dalam naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko & Dampak | Penting untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim prosesnya legal dan bersifat koordinatif; namun, akademisi melihat ini sebagai intervensi |